BERBADAN HUKUM, SYARAT UTAMA PENGAJUAN DANA BAGI HASIL CUKAI

BERBADAN HUKUM, SYARAT UTAMA PENGAJUAN DANA BAGI HASIL CUKAI

09 Jun 2016 16:16 Berita 7299 kali 0

Supaya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat tersalurkan maksimal, semua elemen masyarakat harus bekerjasama untuk mewujudkannya. Dalam hal ini, kata Sofiatus Solichah dari Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jawa Timur, pemerintah harus berperan besar dalam memberikan fasilitas pendampingan bagi masyarakat yang berhak mengajukannya. 

Pada prinsipnya, bantuan dana yang disediakan pemerintah pusat baru bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya, asalkan ada kesesuaian berkas pengajuan permohonan seperti yang telah disyaratkan. Di sinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Harapannya, penyerapan DBHCHT lebih maksimal bagi mereka yang membutuhkannya.      

“Agar penyerapan DBHCHT lebih efektif, harus ada sharing dari pemerintah. Ini karena, dana pemerintah itu tidak akan sampai ke masyarakat kalau semuanya tidak berperan. Nah ini ketika ada dana dari pusat, pemerintah provinsi wajib menginformasikan. Karena dana hasil cukai dari tembakau ini fokusnya adalah bagaimana Gubernur itu mendorong Kabupaten/ Kota bisa menggerakkan dan menyerap seoptimal mungkin DBCHT, sehingga tidak terdapat banyak silpa atau sisa anggaran yang tidak terserap”, urainya.

Menurut Sofi, baik Pemprov maupun Kabupaten/ Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakatnya secara detil tentang apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan proposal pengajuan dana bagi hasil cukai tersebut. Terutama tentang proses pengurusan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang merupakan syarat utama dalam pengajuan bantuan dana dari pemerintah.

Kalau misalnya di sini Gubernur sudah berperan mendorong Kabupaten/ Kota, maka kabupaten/ Kota juga harus bergerak turun ke bawah lagi agar mendorong SKPD-nya. Yaitu bagaimana mereka bisa melakukan kegiatan yang bisa menyadarkan masyarakat tentang keberadaan dana sharing. Ini lho pemerintah pusat sudah memberikan anggaran untuk pelatihan, akses permodalan, bantuan sarana produksi. Jadi masyarakat juga harus ambil andil juga dengan mengeluarkan dana sekitar 1-2 juta untuk mengurus badan hukum”, jelasnya kepada Humas Kabupaten Pasuruan.

 

Sementara itu, Choirul Anwar anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sedap Malam sekaligus Ketua Kelompok Tani Petani Makmur dari Kecamatan Rembang menghimbau kepada seluruh kelompok tani dan kelompok masyarakat lainnya yang sampai saat ini masih belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Jika tidak, mereka tidak akan bisa mengajukan DBHCHT ke pemerintah.

Menurutnya, pengurusan badan hukum bukanlah hal yang sulit dilakukan. Hal ini sesuai pengalamannya selama ini ketika mengurus badan hukum untuk Kelompok Tani-nya. Begitu juga dengan besaran biaya pengurusan yang menurutnya tidak mahal jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh bersama timnya.    

“Saya himbau bagi kelompok tani yang masih belum berbadan hukum segera mengurusnya, supaya dana bagi hasil cukai yang bisa dirupakan dalam subsidi pupuk itu memenuhi target yang sebenarnya dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Syaratnya mudah saja, jadi tinggal melengkapi berkas dokumen yang diminta, yaitu: 1) Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani/ SK dari Bupati/ Kepala Desa; 2) Surat Domisili Kelompok Tani; 3) NPWP (pribadi dan kelompok); 4) Rencana Kerja; 5) Rekening Bank dengan saldo minimal 10 juta. Semua berkas langsung diserahkan ke pihak notaris dengan biaya 1,5 juta. Proses pembuatan SK Notaris akan jadi sekitar 20 hari dari waktu pengajuan berkas”, tandasnya.

Choirul juga menambahkan bahwa biaya pengurusan badan hukum kelompok taninya tersebut menggunakan uang kas hasil iuran bulanan ia dan anggotanya serta diperoleh dari hasil penjualan pupuk. Ia sangat bersyukur dengan anggota kelompoknya sangat kompak dan kooperatif untuk diajak bekerjasama dalam pengurusan BHI. 

“Sesudah berbadan hukum, rencananya kami akan mengajukan proposal bantuan dana ke Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pengairan. Ke Dinas Pertanian kami mau minta bibit cabai, jagung dan alat mesin pertanian seperti traktor. Sedangkan ke Dinas Pengairan-nya kami akan mengajukan permohonan perbaikan saluran drainase untuk pengairan di lahan pertanian kami”, pungkasnya. (Eka Maria)

 

 

0 Komentar untuk "BERBADAN HUKUM, SYARAT UTAMA PENGAJUAN DANA BAGI HASIL CUKAI "

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.