PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

06 Nov 2019 07:34 Penyuluhan 6243 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Pada Bulan Oktober Tahun 2019 kembali melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dalam Rangka mendukung kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2019 pada :

  1. Kamis, 17 Oktober 2019 di Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen;

Narasumber yang dihadirkan adalah:

  1. Polres Pasuruan, dengan materi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  3. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan materi Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
  4. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda. Kabupaten Pasuruan, dengan materi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Acara dibuka dengan diawali Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjut Oleh Kasubag JDIH Dan Penyuluhan Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan. Narasumber memberikan materi yang sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa, BPD serta Tokoh Masyarakat. Beliau memberikan informasi terkait pentingnya meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat agar setiap anggota masyarakat menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara serta untuk tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan kepastian hukum. 

Peserta Penyuluhan Hukum Terpadu sangat antusias dalam mengikuti acara, bagi mereka materi yang disampaikan sangat bermanfaat.

 

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.