PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

03 May 2021 09:33 Penyuluhan 28671 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi kepada Masyarakat di tengah Pandemi COVID-19, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) di wilayah Kabupaten Pasuruan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada :

  1. Selasa, 23 Maret 2021 di Desa Gunting  Kecamatan Sukorejo;
  2. Rabu, 24 Maret 2021 di Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling,  dan
  3. Kamis, 25 Maret 2021 di Desa Gunungsari Kecamatan Beji.

 

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014;
  2. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; dan
  3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat kepada Narasumber terhadap materi yang diberikan.

 

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.