PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

19 Sep 2021 12:41 Penyuluhan 6839 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Pada hari Rabu, 15 September 2021 bertempat di Desa Balunganyar Kecamatan Lekok, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada Masyarakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Polres Pasuruan Kota, dengan materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan;
  3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada saat sesi tanya jawab. Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.