PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

10 Jun 2022 09:46 Penyuluhan 6493 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan ikhtiar yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat agar setiap anggota masyarakat menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Dalam rangka mendukung kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 113 Tahun Anggaran 2022 Wilayah Kodim 0819/Pasuruan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu bertempat di Balai Desa Sebalong Kecamatan Nguling.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 ini dihadiri oleh Peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat dan juga Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuran dan Pengadilan Agama Pasuruan.

Dalam sambutannya Sub-koordinator Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Adhe Wulan yang mewakili Bagian Hukum menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyuluhan ini bertujuan untuk percepatan penurunan kasus stunting melalui Gerakan Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Masyarakat Sejahtera (Kasih Bersanding Mesra), pencegahan penyalahgunaan narkoba dan dampak pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan serta pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Sebalong Kecamatan Nguling.    

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.