PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

13 Oct 2022 10:37 Penyuluhan 7201 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 bertempat di Balai Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu, dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Wujudkan Masyarakat Paham, Sadar dan Taat Hukum”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, Tim Penggerak PKK Desa, Tokoh Masyarakat dan juga Narasumber dari Polres Pasuruan dengan materi Perlindungan Anak, dilanjutkan dengan Dinas Kesehatan dengan materi Percepatan Penurunan Stunting Melalui “Kasih Bersanding Mesra” dan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan dengan materi Dampak Penyalahgunaan Narkoba.

Dalam sambutannya Sub-koordinator Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Adhe Wulan yang mewakili Bagian Hukum menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat selain dengan Penyuluhan Hukum juga dilakukan dengan dibentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Harapannya supaya masyarakat Paham, Sadar dan Taat Hukum.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU "

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.