PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

06 Oct 2021 10:44 Penyuluhan 6995 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT), dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada Masyarakat. Bertempat di Desa  Wonosari Kecamatan Tutur, pada hari Kamis, 30 September 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
  2. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan;
  3. DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum. Antusiasme dari para peserta terbilang cukup tinggi dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan pendapat pada Narasumber terhadap materi yang diberikan pada saat sesi tanya jawab.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.