PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

01 Mar 2022 10:38 Penyuluhan 6371 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Pada hari Senin, 14 Februari 2022 Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Wujudkan Masyarakat Paham, Sadar dan Taat Hukum”, yang diikuti oleh Peserta dari Desa Martopuro dan Desa Sukodermo. Kegiatan ini terdiri dari Ceramah dan Dialog Hukum serta Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Polres Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; dan
  3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.30 WIB s.d. selesai, Acara ini di awali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum selanjutnya dipandu oleh Sub Koordinator Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat kepada Narasumber terhadap materi yang diberikan.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.