PENYULUHAN HUKUM TERPADU

PENYULUHAN HUKUM TERPADU

01 Mar 2022 10:46 Penyuluhan 6398 kali 0

Kabupaten Pasuruan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka  Ceramah dan Dialog Bidang Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Acara ini berlangsung pada hari Senin, 21 Februari 2022 Bertempat di Pendopo Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Desa Watuprapat dan Desa Sudimulyo dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Polres Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014;
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan;
  3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan, dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.30 WIB s.d. selesai. Kegiatan ini dipandu oleh Sub Koordinator Sub-substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi tersebut. Antusias dari peserta terbilang cukup tinggi dengan adanya kegiatan ini karena banyak yang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber terhadap materi yang disampaikan.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.