Kabupaten Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT), dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada Masyarakat. Bertempat di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, pada hari Kamis, 30 September 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Narasumber yang dihadirkan antara lain :
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum. Antusiasme dari para peserta terbilang cukup tinggi dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan pendapat pada Narasumber terhadap materi yang diberikan pada saat sesi tanya jawab.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini