Kabupaten Pasuruan – Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 180/10/HK/424.014/2018 tentang Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 melakukan kegiatan pembinaan pada :
narasumber Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum berasal dari Polres Pasuruan/Polres Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka berkolaborasi memberikan materi yang sangat bermanfaat bagi warga Desa/Kelompok KADARKUM, ungkap para Kepala Desa. Acara di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut oleh Bpk. Hari Santoso, SH selaku Kasubag JDIH dan Penyuluhan Hukum – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, beliau memberikan informasi terkait Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum :
Gambar : Proses Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kemudian materi disampaikan oleh narasumber terkait tentang :
Warga Desa/Kelompok Keluarga Sadar Hukum sangat antusias dalam pembinaan Keluarga Sadar Hukum, bagi mereka materi Pembinaan sangat bermanfaat bagi warga Kabupaten Pasuruan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini