Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Pengelola JDIH Di Wilayah Jawa Timur - JDIH Kabupaten Pasuruan
preloader

Home / Berita / Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Pengelola JDIH Di Wilayah Jawa Timur

Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Pengelola JDIH Di Wilayah Jawa Timur


15x dibaca    2026-05-20 11:00:00    Administrator

Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Pengelola JDIH Di Wilayah Jawa Timur

Pasuruan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melalui pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan “Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum bagi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Jawa Timur”.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jl. Kayoon No. 50-52, Surabaya.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIHN dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya.

Acara dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kadiv P3H Kanwil Kemenkumham Jatim dan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, 

Materi disampaikan oleh 2 narasumber utama:

1.  Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan materi Pengelolaan Dokumen Hukum Berdasar Permenkumham dan Penilaian Terbaru

2.  PIC Wilayah 6 JDIHN - BPHN dengan materi Evaluasi Umum Pengelolaan JDIH Berdasar Hasil Penilaian Anggota dan Kebijakan Pengelolaan JDIH Terbaru

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama seluruh pengelola JDIH Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Keikutsertaan JDIH Kabupaten Pasuruan dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah, serta memperkuat sinergi dengan JDIH Provinsi Jawa Timur dan JDIHN Pusat dalam rangka memberikan pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini