Pemda Kabupaten Pasuruan Raih Opini WTP - JDIH Kabupaten Pasuruan
preloader

Home / Berita / Pemda Kabupaten Pasuruan Raih Opini WTP

Pemda Kabupaten Pasuruan Raih Opini WTP


5419x dibaca    2014-09-16 14:37:47    Administrator

Pemda Kabupaten Pasuruan Raih Opini WTP

SUARA PASURUAN - Setelah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan
Tahun Anggaran 2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mendapatkan apresiasi dan penghargaan serupa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Muhamad Chatib Basri kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan RI, Jalan Senen Raya Nomor 1 Jakarta, Jumat (12/09) malam. Penyerahan tersebut dilakukan pada acara Rapat Kerja Nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2014.
Penghargaan yang diterima Kabupaten Pasuruan merupakan yang kedua kalinya setelah setahun sebelumnya menerima penghargaan yang sama dikarenakan Kabupaten Pasuruan telah berhasil menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi pelaporan keuangan sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Irsyad, opini Wajar Tanpa Pengecualisan dari BPK RI maupun Kementerian Keuangan diperoleh berkat adanya kerjasama seluruh SKPD dan berbagai pihak.
"Segala perjuangan dan kerja keras untuk menyampaikan laporan keuangan baik dan sesuai dengan standar akuntansi yang tertinggi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi yang terus menerus di dorong pemerintah pusat," ucap Irsyad saat mengudara di Suara Pasuruan.
Ditambahkannya, apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Pasuruan merupakan sebuah pengakuan atas kinerja semua aparatur pemerintah dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Seluruhnya harus sesuai dengan standar akutansi pemerintahan yang berlaku, yakni dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPD Tahun 2013.
"Penghargaan ini menjadi tantangan bagi kita. Karena mempertahankan predikat ini lebih sulit daripada meraihnya. Penghargaan yang didapat diharapkan bisa menjadi pemacu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pelaksanaan keuangan dan anggaran," imbuh adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf itu.
Oleh karenanya, dirinya mengintruksikan kepada semua SKPD, baik pimpinan sampai dengan staf maupun sampai tingkat kecamatan/desa dan lingkup pendidikan, agar selalu terbuka dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
"Sebenarnya, kalau kita mau dan mampu, saya yakin tidak akan ada kesulitan yang berarti. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan penggunaan APBD harus benar-benar transparan. Jujur dan bertanggung jawab. Pokoknya harus selamat dan selamet dalam pengelolaan administrasi keuangan. Dukungan dr semua pihak sangat dibutuhkan, bersama-sama saling mengingatkan dan melaksanakan ketentuan keuangan secara baik, sehingga WTP ini dapat kita pertahankan sampai kapanpun," jelasnya
Seperti diberitakan, dari 511 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 136 kabupaten/kota saja yang menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk Kabupaten Pasuruan. Sampai sejauh ini, Pemkab Pasuruan melalui Inspektorat Kabupaten Pasuruan terus melakukan pengawasan secara intensif, khususnya dalam bentuk Program Kerja Pemeriksaan Tahunan atau disingkat dengan istilah PKPT.
PKPT itu sendiri meliputi beberapa sasaran pemeriksaan, di antaranya organisasi dan tata kerja, pengelolaan keuangan daerah, pembinaan aparatur dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan barang daerah. Dwitono Minahanto, Inspektur Kabupaten Pasuruan mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya selalu mengacu kepada beberapa aturan, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah, PP Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 13 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
"Kita tidak serta merta langsung melakukan pemeriksaan begitu saja, melainkan terlebuh dulu mengacu pada aturan dan dasar pemeriksaan," pungkasnya.
Pemeriksaan itu sendiri diberlakukan mulai dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), kecamatan, hingga seluruh UPT, UPTD Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan , serta tingkat desa di Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara bertahap, yakni mulai januari-mei adalah pemeriksaan terhadap UPT hingga kecamatan, sedangkan juni-desember, khusus untuk pemeriksaan kantor dan SKPD. Di samping itu, Inspektorat Kabupaten Pasuruan menurut Gagah, juga melakukan monitoring terhadap hibah bantuan social dan ADD (Anggaran Dana Desa), monitoring fisik proyek, penanganan kasus pengaduan (indisipliner, perceraian) hingga laporan penyimpangan keuangan.
"Ketika turun di lapangan, kita memiliki 15 orang yang terdiri dari pembantu penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim dan anggota. Seluruhnya kita kerahkan semaksimal mungkin, demi tertibnya administrasi di kabupaten pasuruan," jelasnya. (emil)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini