PENYULUHAN HUKUM LEWAT RADIO SUARA PASURUAN FM - JDIH Kabupaten Pasuruan
preloader

Home / Berita / PENYULUHAN HUKUM LEWAT RADIO SUARA PASURUAN FM

PENYULUHAN HUKUM LEWAT RADIO SUARA PASURUAN FM


5457x dibaca    2022-04-26 10:34:41    Administrator

PENYULUHAN HUKUM LEWAT RADIO SUARA PASURUAN FM

Kabupaten Pasuruan – Bertempat di Studio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pasuruan FM 107, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Sub-Koordinator Sub-Substansi Dokumentasi dan Informasi melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum lewat Radio. Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bulan Ramadan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan, dengan Narasumber sebagai berikut :

  1. Selasa, 12 April 2022, menghadirkan Narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dengan Topik “Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah”;
  2. Kamis, 14 April 2022, menghadirkan Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan dengan Topik “Peran Keluarga Dalam Pencegahan Stunting”;
  3. Selasa, 19 April 2022, menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dengan Topik “Upaya Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Kasih Bersanding Mesra”;
  4. Rabu, 20 April 2022, menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Pasuruan dengan Topik “Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum di Indonesia”;
  5. Kamis, 21 April 2022, menghadirkan Narasumber dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan dengan Topik “Upaya BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat”;

Kegiatan ini berlangsung pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB dan dapat diikuti secara streaming melalui Youtube Radio Suara Pasuruan. Turut hadir Kepala Bagian Hukum yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan layanan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum. Dalam kesempatan yang sama, Sub-Koordinator Sub-Substansi Dokumentasi dan Informasi menyampaikan harapan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini