Kabupaten Pasuruan – Pada hari Rabu, 15 September 2021 bertempat di Desa Balunganyar Kecamatan Lekok, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada Masyarakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Narasumber yang dihadirkan antara lain :
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang menyampaikan materi. Antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada saat sesi tanya jawab. Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini