PENYULUHAN/PENERANGAN HUKUM - JDIH Kabupaten Pasuruan
preloader

Home / Berita / PENYULUHAN/PENERANGAN HUKUM

PENYULUHAN/PENERANGAN HUKUM


7213x dibaca    2022-03-01 10:42:18    Administrator

PENYULUHAN/PENERANGAN HUKUM

Kabupaten Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Tahun 2022 dengan tema "Kewenangan Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi". Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan yang terletak di Kompleks Perkantoran Raci. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang pelaksanaannya di bagi menjadi 2 (dua) hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada :

  1. Rabu, 16 Februari 2022; dan
  2. Kamis, 17 Februari 2022.

Narasumber yang dihadirkan antara lain :

  1. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Tugas Pokok dan Fungsi Perdata dan TUN
  2. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Tindak Pidana Korupsi; dan
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan materi Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Akuntabilitas Pertanggungjawaban.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai, diawali dengan sambutan dari Bapak Rahmat Syarifuddin, S.sos. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kemudian dilanjutkan dengan dipandu oleh Bapak Arief Sunaryo S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang menyampaikan materi. Antusiasme dari para peserta sangat terasa dalam mengikuti kegiatan ini, dengan banyaknya yang bertanya maupun menyampaikan pendapat mereka atas materi yang telah diberikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini